Ijazah seorang sarjana bisa di cek secara online melalui website resmi Dirjen Pendidikan dan pangkalan Tahu Anda ternyata Dirjen Riset Pendidikan dan Perguruan Tinggi (ristekdikti), Disana DIKTI telah menyediakan Portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dapat digunakan untuk cek keaslian ijazah secara online.
Post Top Ad
Cari Blog Ini
Showing posts with label Mahasiswa Transfer. Show all posts
Showing posts with label Mahasiswa Transfer. Show all posts
Ribet!!! Persyaratan Mahasiswa Transfer, Pindahan, dan Alih Jenjang
Persyaratan Mahasiswa Transfer, Pindahan, dan Alih Jenjang ini berlaku untuk semua mahasiswa yang ingin kuliah dengan peraturan terbaru Dikti di perguruan tinggi Pavorit. Inilah Syarat Mahasiswa Transfer, Pindahan, atau Ali Jenjang
Pengesahan Photocopy Ijazah Menurut Undang-Undang dan Peraturan Menteri
Peraturan tentang pengesahan Photocopy ijazah atau STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan dalam pengesahan fotocopy ijazah adalah sebagai berikut :
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan dalam pengesahan fotocopy ijazah adalah sebagai berikut :
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
- Pengesahan fotokopi SKYBS dan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat sekolah asal dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari satuan pendidikan di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon domisili.
- Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah internasional di Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Keuangan Nomor SP/817/PD/XI/75, Nomor 60 tahun 1975, dan KEP-354a/HK/4/1975 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Internasional di Indonesia dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0814/0/1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik, dan Sekolah Internasional di Indonesia dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Izin Sementara Penyelenggaraan Sekolah Internasional dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yangmembidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
- Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.
Jadi Mahasiswa Transfer itu Asyik ya? Ini Beritanya
KAMPUS atau perguruan tinggi menjadi pilihan tersendiri bagi mahasiswa. Sebagian dari mereka memilih kampus lantaran letak dan lokasinya yang strategis. Namun, ada pula alasan ingin dekat keluarga, sehingga mahasiswa yang sebelumnya kuliah di luar kalimantan, memilih pulang kampung.
Subscribe to:
Posts (Atom)